PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan...
Pasal 28
BAB 2 — PENGELOLAAN MINERAL DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan pengembalian permohonan persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi atau Persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengembalian permohonan atau persetujuan dari Otoritas diterima.
