Pasal 27
BAB 2 — PENGELOLAAN MINERAL DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
(1) Terhadap permohonan persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi yang telah disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dilakukan evaluasi oleh Otoritas dengan melibatkan komisi hukum dan teknis Otoritas. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas menyatakan: a. bahwa Rencana Kerja Eksplorasi belum sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas maka Rencana Kerja Eksplorasi dikembalikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk dapat dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali; atau
b. bahwa Rencana Kerja Eksplorasi telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas maka dibentuk kontrak kerja Eksplorasi antara Badan Usaha dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama dengan Otoritas. (3) Persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi yang menyatakan permohonan persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan Otoritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
