PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 96
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
