PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 95
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a atau Pasal 75 huruf a diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
