PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 9
BAB 2 — PENYIAPAN DAN PENETAPAN WIUP ATAU WIUPK
(1) Harga kompensasi Data informasi WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan ketersediaan: a. sebaran formasi batuan pembawa mineralisasi logam atau Batubara; b. Data indikasi mineralisasi logam atau Batubara; c. Data potensi mineralisasi logam atau Batubara; dan/atau d. Data cadangan Mineral logam atau Batubara. (2) Besaran harga kompensasi Data informasi WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan formula perhitungan harga kompensasi Data informasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
