PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 10
BAB 2 — PENYIAPAN DAN PENETAPAN WIUP ATAU WIUPK
(1) Menteri MENETAPKAN WIUP Mineral Logam, WIUP Batubara, WIUPK Mineral Logam, dan/atau WIUPK Batubara berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Menteri dapat menolak usulan penetapan WIUP Mineral Logam dan/atau WIUP Batubara yang ditentukan oleh gubernur berdasarkan hasil evaluasi teknis dan/atau ekonomi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) WIUP Mineral Logam, WIUP Batubara, WIUPK Mineral Logam, WIUPK Batubara, WIUP Mineral Bukan Logam, dan/atau WIUP Batuan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya merupakan kawasan peruntukan pertambangan.
