PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 7
BAB 2 — PENYIAPAN DAN PENETAPAN WIUP ATAU WIUPK
(1) Penyiapan WIUP dan/atau WIUPK oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan melalui evaluasi teknis dan/atau ekonomi. (2) Dalam pelaksanaan evaluasi teknis dan/atau ekonomi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim penyiapan WIUP dan/atau WIUPK. (3) Tim penyiapan WIUP dan/atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil evaluasi teknis dan/atau ekonomi kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pedoman pelaksanaan penyiapan WIUP dan/atau WIUPK.
