PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 6
BAB 2 — PENYIAPAN DAN PENETAPAN WIUP ATAU WIUPK
Direktur Jenderal menyiapkan WIUPK berdasarkan Data dan informasi yang berasal dari: a. WPN yang sudah berubah statusnya menjadi WUPK; b. hasil evaluasi terhadap WIUP yang IUP-nya telah berakhir; c. hasil evaluasi terhadap WIUPK yang IUPK-nya telah berakhir; d. hasil evaluasi terhadap wilayah KK yang kontraknya telah berakhir atau diterminasi; e. hasil evaluasi terhadap wilayah PKP2B yang perjanjiannya telah berakhir atau diterminasi; dan/atau
f. hasil evaluasi terhadap WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B yang dikembalikan atau diciutkan oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang KK, atau pemegang PKP2B.
