PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 64
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Dalam hal terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan yang menimbulkan dampak negatif langsung kepada masyarakat, pemegang IUP atau IUPK wajib membayar ganti rugi yang layak kepada masyarakat yang terkena dampak negatif langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
