PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 63
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Dalam hal pemegang IUP atau IUPK akan melakukan perubahan saham serta direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
