Pasal 61
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib: a. melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan; c. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik; d. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB Tahunan serta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan, termasuk pelaksanaan kerja sama dengan pemegang IUJP; e. melakukan pembinaan kepada perusahaan jasa pertambangan dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik; f. menerapkan asas kepatutan, transparan, dan kewajaran dalam menggunakan perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP; g. mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri serta mematuhi pengendalian produksi dan penjualan; h. menyusun rencana dan melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang telah disetujui serta menempatkan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai reklamasi dan pascatambang; i. melaporkan Mineral atau Batubara tergali pada kegiatan Eksplorasi atau Studi Kelayakan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; j. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi INDONESIA; k. melakukan peningkatan nilai tambah Mineral atau Batubara hasil Penambangan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyusun, melaksanakan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan; n. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah; o. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. menciutkan WIUP Eksplorasi atau WIUPK Eksplorasi yang luas WIUP atau WIUPK-nya melebihi batas maksimal luas WIUP operasi produksi atau WIUPK operasi produksi; q. memasang tanda batas pada WIUP operasi produksi atau WIUPK operasi produksi; r. mematuhi ketentuan teknis operasional pertambangan; s. menerapkan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan; t. menyerahkan seluruh Data yang diperoleh dari hasil kegiatan tahap Eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; u. mengadministrasikan setiap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan; v. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; w. melakukan divestasi saham kepada peserta INDONESIA bagi Badan Usaha swasta dalam rangka PMA pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; x. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di sekitar WIUP atau WIUPK dalam melakukan kegiatan operasi produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; y. membayar kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
z. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; aa. melakukan penyelesaian hak atas sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika terdapat sarana dan prasarana pendukung kegiatan pertambangan dalam WIUP atau WIUPK yang akan dimanfaatkan. bb. menyusun laporan lengkap Eksplorasi dan laporan Studi Kelayakan termasuk perubahannya berdasarkan standar nasional INDONESIA dan ditandatangani oleh orang yang berkompeten (competent person) sepanjang telah terdapat orang yang berkompeten (competent person) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi komoditas Mineral logam, Mineral bukan logam, dan Batubara; cc. menyusun laporan lengkap Eksplorasi dan laporan Studi Kelayakan komoditas batuan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan; dan dd. menyampaikan Laporan lengkap Eksplorasi apabila terdapat penambahan dan perubahan sumber daya berdasarkan hasil Eksplorasi Lanjutan bagi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. (2) Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan: a. pengelolaan teknis pertambangan; b. pengelolaan keselamatan pertambangan; c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang; d. upaya konservasi sumber daya Mineral dan Batubara; e. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas
sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan; dan f. penerapan teknologi yang efektif dan efisien. (3) Dalam melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP dan IUPK wajib: a. mengangkat kepala teknik tambang sebagai pemimpin tertinggi di lapangan yang disahkan oleh kepala inspektur tambang; b. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki pengawas operasional yang memiliki kartu pengawas operasional yang disahkan oleh kepala inspektur tambang. (4) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi melakukan Penambangan dengan metode Penambangan bawah tanah, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menunjuk kepala tambang bawah tanah yang disahkan oleh kepala inspektur tambang. (5) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangannya wajib memiliki kartu izin meledakkan dari kepala inspektur tambang. (6) Untuk mendukung penerapan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s, pemegang IUP dan IUPK wajib mendukung pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan Mineral dan Batubara. (7) Menteri menugaskan kepala dinas provinsi yang membidangi energi dan sumber daya mineral sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan sebagian wewenang dan tugas kepala inspektur tambang dalam: a. mengesahkan kepala teknik tambang; b. menerbitkan kartu pengawas operasional;
c. mengesahkan kepala tambang bawah tanah; d. menerbitkan kartu izin meledakkan; e. menyetujui pembangunan fasilitas penyimpanan/ penimbunan bahan peledak; f. menyetujui pembangunan fasilitas penyimpanan/ penimbunan bahan bakar cair; g. memberikan rekomendasi pembelian dan penggunaaan bahan peledak; h. menyetujui pelaksanaan peledakan tidur; i. menerima laporan audit internal dan/atau eksternal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan Mineral dan Batubara; j. MENETAPKAN tingkat pencapaian penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara serta memberikan rekomendasi dalam rangka mencapai tujuan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan Mineral dan Batubara; dan k. melakukan evaluasi laporan hasil pemeliharaan dan perawatan tanda batas WIUP operasi produksi atau WIUPK operasi produksi yang telah dipasang dan ditetapkan. (8) Kepala dinas daerah provinsi yang membidangi energi dan sumber daya mineral dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melibatkan inspektur tambang yang ditempatkan di dinas daerah provinsi.
