PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 60
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat melakukan Pengangkutan dan Penjualan kepada pihak lain yang telah mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dapat melakukan kegiatan Eksplorasi Lanjutan dalam rangka: a. optimalisasi sumber daya dan/atau cadangan; b. mempertahankan rasio cadangan terhadap produksi tertentu; dan/atau c. penyesuaian terhadap perubahan metode Penambangan.
