PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c diberikan oleh: a. Menteri, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus:
- berada pada lintas daerah provinsi; atau
- berbatasan langsung dengan negara lain; b. gubernur, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
