Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) Permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi harus disertai dengan bukti penempatan jaminan kesungguhan Eksplorasi. (3) Jaminan kesungguhan Eksplorasi sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atau pemerintah daerah atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemohon IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dengan ketentuan: a. jaminan kesungguhan yang ditempatkan ditentukan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau b. jaminan kesungguhan yang ditempatkan dihitung berdasarkan luas wilayah per hektare dikalikan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya lebih dari 40 (empat puluh) hektare. (4) Jaminan kesungguhan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bunganya dapat dicairkan dengan ketentuan: a. setelah dievaluasi dan mendapatkan persetujuan dokumen Studi Kelayakan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; atau b. tidak terdapat potensi sumber daya Mineral atau Batubara berdasarkan evaluasi dan verifikasi Data
terhadap laporan Eksplorasi yang didahului permohonan pengembalian IUP Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tidak melakukan kegiatan Eksplorasi dan/atau IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi-nya dicabut, jaminan kesungguhan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bunganya ditetapkan menjadi milik pemerintah pusat sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
