PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 3
BAB 2 — PENYIAPAN DAN PENETAPAN WIUP ATAU WIUPK
(1) Wilayah di dalam WP dapat ditetapkan menjadi WUP oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur berdasarkan hasil koordinasi dengan bupati/wali kota. (2) WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WUP Radioaktif; b. WUP Mineral Logam; c. WUP Batubara; d. WUP Mineral Bukan Logam; dan/atau e. WUP Batuan.
