Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
(1) Gubernur sebelum menerbitkan peta WIUP Mineral Bukan Logam atau WIUP Batuan wajib berkoordinasi dengan Menteri jika berada pada: a. WIUP Mineral Logam dan/atau WIUP Batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri; b. WIUP Mineral Logam dan/atau WIUP Batubara yang telah diberikan kepada pemegang IUP Mineral logam atau IUP Batubara; dan c. WIUPK Mineral Logam dan/atau WIUPK Batubara yang telah diberikan kepada pemegang IUPK Mineral logam atau IUPK Batubara. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c untuk mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dan persetujuan dari pemegang IUP atau IUPK berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan dan/atau fasilitas penunjang bersama.
