PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan WIUP Mineral Bukan Logam dan/atau WIUP Batuan kepada pemohon WIUP setelah pemohon WIUP memberikan tanda bukti setoran biaya pencadangan wilayah ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8).
