Pasal 111
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah memiliki kepala teknik tambang dan diangkat oleh kepala inspektur tambang diakui sebagai penanggung jawab teknik dan lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. persetujuan program kemitraan Mineral aluvial yang telah diterbitkan oleh Menteri dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir dan wajib
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; c. tanda registrasi tidak lagi diperlukan sebagai dasar untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan non-inti; d. tanda registrasi untuk Pengangkutan dan Penjualan yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini wajib mengajukan permohonan penyesuaian menjadi IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini; e. RKAB Tahunan yang telah disampaikan dan/atau telah disetujui oleh Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap diakui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan, serta harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini khusus terkait dengan jenis perizinan yang persetujuannya diterbitkan dalam RKAB Tahunan; f. ketentuan mengenai persetujuan RKAB Tahunan dan perubahan saham serta direksi dan/atau komisaris dalam Peraturan Menteri ini diberlakukan kepada KK dan PKP2B; g. tahap kegiatan KK dan PKP2B disesuaikan menjadi:
- tahap kegiatan Eksplorasi yang meliputi Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan
- tahap kegiatan operasi produksi yang meliputi Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, serta Pengangkutan dan Penjualan; h. penyesuaian tahap kegiatan KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud pada huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
i. KK dan PKP2B yang masih memiliki tahap kegiatan yang berbeda sebagaimana dimaksud pada huruf f ditingkatkan tahap kegiatannya menjadi tahap kegiatan operasi produksi berdasarkan rencana kerja seluruh wilayah yang telah mendapatkan persetujuan Menteri dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; j. terhadap wilayah yang ditingkatkan tahap kegiatannya menjadi tahap kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada huruf h hanya dapat dilakukan kegiatan operasi produksi sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. rekomendasi eksportir terdaftar/persetujuan ekspor timah murni batangan tidak lagi diperlukan sebagai dasar untuk memperoleh pengakuan sebagai eksportir terdaftar/persetujuan ekspor timah murni batangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; l. rekomendasi eksportir terdaftar Batubara tidak lagi diperlukan sebagai dasar untuk memperoleh pengakuan sebagai eksportir terdaftar dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
