PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 108
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) IUPK Operasi Produksi perpanjangan diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (2) IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
