PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 107
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
IUPK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 merupakan: a. IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama untuk permohonan yang diajukan oleh pemegang KK atau
PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan; atau b. IUPK Operasi Produksi perpanjangan kedua untuk permohonan yang diajukan oleh pemegang KK atau PKP2B yang telah memperoleh perpanjangan pertama.
