Pasal 15
BAB 5 — RENCANA PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN DI DALAM NEGERI
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, Kontrak Karya mineral logam, atau Izin Usaha Industri mengajukan permohonan persetujuan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b atau ayat (3) huruf c kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dalam rangka permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor. (2) Permohonan persetujuan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan Format Surat Permohonan dan Jadwal Pembangunan Fasilitas Pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VA dan Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
