Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN EKSPOR
(1) Permohonan perpanjangan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. salinan Persetujuan Ekspor sebelumnya; b. realisasi pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri 6 (enam) bulan sebelumnya dan rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri 6 (enam) bulan berikutnya; c. hasil pemeriksaan pemenuhan baku mutu kualitas air dan udara dari pihak yang memiliki laboratorium yang telah terakreditasi pada 6 (enam) bulan terakhir; d. salinan bukti pelunasan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada Negara selama 6 (enam) bulan terakhir; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. rencana penjualan ke luar negeri yang meliputi antara lain jenis dan jumlah Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum hasil Pengolahan atau lumpur anoda dan tembaga telurid, nomor pos tarif/HS, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan negara tujuan. (2) Permohonan perpanjangan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan Format Surat Permohonan Perpanjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perpanjangan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kalender terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
