Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai pokok-pokok dalam PJBL antara PT PLN (Persero) selaku pembeli dengan Badan Usaha selaku penjual pada Sistem Tenaga Listrik. (2) Pokok-pokok yang diatur dalam PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek komersial untuk seluruh jenis pembangkit, termasuk pembangkit listrik
tenaga panas bumi, pembangkit listrik tenaga air, dan pembangkit listrik tenaga biomassa. (3) Terhadap pokok-pokok yang diatur dalam PJBL untuk pembangkit listrik tenaga energi baru dan energi terbarukan yang bersifat intermiten, pembangkit listrik tenaga air di bawah 10 MW (sepuluh megawatt), pembangkit listrik tenaga biogas, dan pembangkit listrik berbasis sampah kota diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
