Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut dengan PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT PLN (Persero) selaku pembeli dengan badan usaha selaku penjual.
- Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang usaha pembangkitan tenaga listrik.
- Sistem Tenaga Listrik adalah sistem penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari sekumpulan pembangkit dan gardu induk yang terhubung satu dengan lainnya oleh jaringan transmisi dengan pusat beban atau jaringan distribusi.
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
- Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) adalah seperangkat peraturan, persyaratan, dan standar untuk menjamin keamanan, keandalan serta pengoperasian dan pengembangan sistem yang efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan tenaga listrik pada Sistem Tenaga Listrik.
- Commercial Operation Date yang selanjutnya disingkat COD adalah tanggal mulai beroperasinya pembangkit tenaga listrik untuk menyalurkan energi listrik ke
jaringan tenaga listrik milik PT PLN (Persero). 7. Availability Factor yang selanjutnya disingkat AF adalah faktor ketersediaan, perbandingan antara jumlah produksi tenaga listrik dalam kilowatt hour (kWh) yang dibangkitkan dan diambil atau dianggap diambil oleh PT PLN (Persero) terhadap jumlah produksi tenaga listrik terpasang dalam jumlah produksi listrik maksimal yang mungkin dapat dibangkitkan berdasarkan net dependable capacity sesuai kontrak dalam kilowatt hour (kWh) selama periode tertentu. 8. Capacity Factor yang selanjutnya disingkat CF adalah faktor kapasitas, perbandingan antara kapasitas rata-rata dalam megawatt (MW) produksi selama periode tertentu terhadap kapasitas terpasang. 9. Pengendali Operasi Sistem (Dispatcher) adalah unit PT PLN (Persero) yang melaksanakan pengendalian operasi sistem sesuai ketentuan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) setempat. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. 11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
