PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 8
BAB 2 — PENGEMBANGAN USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a minimal meliputi: a. penetapan tujuan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);
b. identifikasi ruang lingkup aktivitas dan batasan fisik pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit); c. penentuan metode analisis Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit); d. identifikasi kebutuhan data dan akses data; e. identifikasi kebutuhan sumber daya pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit); dan f. penyusunan jadwal pemeriksaan dan pengukuran.
