PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 25
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap penyedia usaha jasa Konservasi Energi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian informasi terkait usaha jasa Konservasi Energi; b. pemberian layanan konsultasi usaha jasa Konservasi Energi; dan c. penyediaan pelatihan dan sertifikasi bidang Konservasi Energi.
