PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 19
BAB 2 — PENGEMBANGAN USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Penerapan pola bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat didukung oleh pihak ketiga dan/atau industri jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
