PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 17
BAB 2 — PENGEMBANGAN USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) minimal meliputi: a. penyusunan rencana pengukuran dan verifikasi (measurement and verification plan) kinerja Energi untuk Proyek Efisiensi Energi yang akan dilaksanakan; dan
b. penyusunan laporan hasil pengukuran dan verifikasi (measurement and verification report) kinerja Energi untuk Proyek Efisiensi Energi yang telah dilaksanakan.
