PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 12
BAB 2 — PENGEMBANGAN USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Perhitungan biaya terperinci dan sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi Proyek Efisiensi Energi minimal meliputi: a. perhitungan potensi penghematan biaya konsumsi Energi; b. penyusunan rincian biaya untuk Proyek Efisiensi Energi; dan c. analisis kelayakan finansial Proyek Efisiensi Energi.
