Pasal 97
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Penyelenggaraan akademik dan non akademik STEM Akamigas tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. Jabatan dan Pejabat di lingkungan STEM Akamigas yang ditetapkan oleh Menteri tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Sumber daya manusia dan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi PEM Akamigas menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia untuk STEM Akamigas sampai akhir Tahun Anggaran 2017. (3) Seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, status pegawai negeri sipil, Mahasiswa, dan Alumni, serta dokumen akademik STEM Akamigas diintegrasikan ke dalam PEM Akamigas paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (4) Keputusan Direktur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
