PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 96
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan PEM Akamigas terdiri atas seluruh kekayaan: a. yang sudah ada maupun yang akan ada; b. dalam bentuk benda bergerak maupun benda tidak bergerak; dan c. yang berwujud maupun tidak berwujud.
(2) Kekayaan PEM Akamigas merupakan kekayaan milik Negara.
