PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dapat berbentuk: a. program kembaran; b. program pemindahan satuan kredit semester; c. pertukaran Dosen dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; d. pertukaran Mahasiswa antar perguruan tinggi; e. praktek/pemagangan; f. penelitian dan penerbitan bersama karya ilmiah; g. kegiatan seminar dan/atau ilmiah; dan/atau h. kerja sama lain yang mendukung Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Sekretariat Badan.
