PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada azas saling menguntungkan dan saling menghormati, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi.
