PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Ketua dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Ketua Satuan Penjaminan Mutu merupakan Dosen Tetap pegawai negeri sipil PEM Akamigas yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Ketua Satuan Penjaminan Mutu membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, dan wewenang Satuan Penjaminan Mutu ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
