PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, penerapan, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan dan evaluasi akademik; b. menyiapkan bahan akreditasi lembaga; c. menyusun dan melaksanakan sistem penjaminan mutu layanan pendidikan internal;
d. pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu; e. pelaksanaan program dan kegiatan penjaminan mutu; f. menyusun tata cara pelaksanaan penjaminan mutu internal; dan g. menjamin kualitas lulusan.
