Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Kualifikasi calon Wakil Direktur: a. berpendidikan paling rendah Magister (S2); b. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; c. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; d. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; e. pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor; f. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dalam hal calon Wakil Direktur merupakan Dosen bukan Pegawai Negeri Sipil, harus memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua/Sekretaris Program Studi/kepala unit di perguruan tinggi; dan
i. dalam hal calon Wakil Direktur merupakan Dosen Pegawai Negeri Sipil harus memiliki:
- pengalaman manajerial paling rendah sebagai: a) Ketua/Sekretaris Program Studi/kepala unit di perguruan tinggi; atau b) pejabat eselon IV selama 2 (dua) tahun di lingkungan instansi pemerintah; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik.
