Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan Wakil Direktur dilakukan melalui mekanisme pemilihan dengan tahapan sebagai berikut: a. Direktur mengusulkan 5 (lima) orang bakal calon Wakil Direktur untuk masing-masing jabatan Wakil Direktur kepada Senat; b. Senat melakukan penilaian dan mengusulkan 3 (tiga) orang calon Wakil Direktur untuk masing- masing jabatan Wakil Direktur kepada Kepala Badan melalui Direktur; dan
c. Penetapan calon Wakil Direktur masing-masing jabatan oleh Senat dituangkan dalam berita acara. (2) Kepala Badan mengangkat dan melantik Wakil Direktur untuk masing-masing jabatan. (3) Tahapan pemilihan calon Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Senat dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja. (4) Dalam hal Kepala Badan tidak menyetujui calon Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat melakukan pemilihan ulang. (5) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan pengusulan calon Wakil Direktur disusun oleh Senat dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
