PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH...
Pasal 2
(1) Tarif Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan golongan tarif. (2) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tarif tenaga listrik reguler; dan b. tarif tenaga listrik prabayar. (3) Tarif tenaga listrik reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh konsumen. (4) Tarif tenaga listrik prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
