PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
