PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan...
Pasal 7
BAB 3 — HPB
(1) HPB ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa HPB untuk: a. Steam (Thermal) Coal; dan b. Coking (Metallurgical) Coal.
