PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan...
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemegang KK dan PKP2B yang ditandatangani sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini dalam melakukan kegiatan penjualan Mineral Logam atau Batubara wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
