PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan...
Pasal 15
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dikenakan kepada Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, atau IUPK Operasi Produksi Batubara yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
