PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan...
Pasal 13
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 10 (sepuluh) hari kalender.
