Pasal 4
Untuk memperoleh Wilayah Usaha, Badan Usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melengkapi: a. identitas pemohon; b. pengesahan Badan Usaha dari instansi yang berwenang; c. profil pemohon; d. nomor pokok wajib pajak; e. kemampuan pendanaan; f. batasan Wilayah Usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat; g. analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha yang diusulkan; dan
h. rekomendasi gubernur atau pejabat di lingkungan pemerintahan daerah provinsi yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dalam hal Wilayah Usaha yang dimohon dalam wilayah provinsi. 3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:
