Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH
(1) Kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat berupa: a. jual beli Bijih (raw material atau ore) atau Konsentrat; atau b. kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian. (2) Rencana kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada: a. Menteri c.q. Direktur Jenderal apabila:
- rencana kerja sama dilakukan antara Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri dengan: a) IUP Operasi Produksi lainnya atau IUPK Operasi Produksi lainnya yang diterbitkan oleh Menteri; b) IUP Operasi Produksi lainnya yang diterbitkan oleh gubernur; dan/atau
c) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri. 2. rencana kerja sama dilakukan antara pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh 2 (dua) gubernur yang berbeda; 3. rencana kerja sama dilakukan antara pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh gubernur dengan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri. b. gubernur apabila:
- rencana kerja sama dilakukan antar pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh gubernur dalam 1 (satu) provinsi; dan/atau
- rencana kerja sama dilakukan antara pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh gubernur dengan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh gubernur dalam 1 (satu) provinsi. (3) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bijih (raw material atau ore), konsentrat, atau produk antara Mineral yang berasal dari luar negeri, rencana kerja samanya dengan pemasok wajib disampaikan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal. (5) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang memasok bijih (raw material atau ore), konsentrat, atau produk antara Mineral kepada pihak lain yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian
wajib menyampaikan rencana penjualannya kepada Menteri c.q Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
