Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL
(1) Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral Logam tembaga berupa lumpur anoda wajib dilakukan peningkatan kemurnian lebih lanjut di
dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pemurnian lanjut Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral Logam tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Produk samping atau sisa hasil pengolahan komoditas tambang Mineral Logam timah berupa konsentrat zirkon, ilmenit, rutil, monasit, dan senotim wajib dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang Mineral Logam dan Mineral Bukan Logam tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Produk samping atau sisa hasil pemurnian Konsentrat timah berupa Terak wajib dilakukan peningkatan kemurnian lebih lanjut di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pemurnian lanjut Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral Logam tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral Logam timbal dan seng berupa emas dan perak wajib dilakukan pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pemurnian komoditas tambang Mineral Logam tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
