Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL
(1) Golongan komoditas tambang Mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas: a. Mineral Logam; b. Mineral Bukan Logam; dan c. Batuan. (2) Peningkatan Nilai Tambah komoditas tambang Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengolahan dan pemurnian untuk komoditas tambang Mineral Logam; b. pengolahan untuk komoditas tambang Mineral Bukan Logam; atau
c. pengolahan untuk komoditas tambang Batuan. (3) Pengolahan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya untuk meningkatkan nilai Mineral yang menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari Mineral asal. (4) Pemurnian Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya untuk meningkatkan nilai Mineral Logam melalui proses ekstraksi serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari Mineral asal.
