PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL...
Pasal 5
Terhadap tenaga kerja di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang telah memiliki Sertifikat Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi yang dikeluarkan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai berakhirnya masa sertifikat dimaksud.
