PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL...
Pasal 3
Dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memenuhi dan memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
