Pasal 2
(1) DAK Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang meliputi kegiatan: a. pembangunan PLTMH; b. pembangunan PLTS Fotovoltaik Terpusat; c. pembangunan PLTS Fotovoltaik Tersebar; dan/atau
d. pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga. (2) Kegiatan pembangunan PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan prioritas. (3) Pembangunan PLTMH dan PLTS Fotovoltaik Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan instalasi pembangkit tenaga listrik yang tidak terhubung dengan jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya (off grid). (4) Kegiatan pembangunan PLTS Fotovoltaik Terpusat dan PLTS Fotovoltaik Tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan apabila di suatu daerah tidak mempunyai potensi energi air skala kecil yang layak secara teknis untuk dapat dikembangkan sebagai PLTMH. (5) Pelaksanaan pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang didanai dari DAK Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi umum, spesifikasi teknis, dan/atau mekanikal elektrikal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
